PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parepare menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru. Sejumlah AKD berubah. Formasi komisi semuanya terganti.
Bukan hanya komisi, formasi baru juga ditetap di Bapemperda. Untuk Badan Anggaran ( Banggar) ada beberapa fraksi juga yang mengganti personelnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare Rahmat menduduki alat kelengkapan Sjamsu Alam menerangkan perubahan AKD itu diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018 dan Tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019.Rahmat Sjamsu Alam menyebut Perpindahan alat kelengkapan khusus komisi, bapemperda dan banggar yakni setelah anggota DPRD itu menduduki jabatan selama satu tahun.
" Karena semuanya melebihi satu tahun, maka dia bisa berpindah ke alat kelengkapan lain. Yang belum boleh itu Bamus dan BK, karena harus menduduki jabatan dua tahun enam bulan. Sekarang belum cukup, nanti bulan Maret, " katanya
Legislator Demokrat itu juga menyebut perubahan AKD itu pada prinsipnya tidak wajib. Kata dia, anggota DPRD dapat menduduki alat kelengkapan yang sama selama lima tahun.
" Dari rapat tadi ada beberapa pergantian. Di komisi satu dua dan tiga, itu mengalami rotasi Di banggar, ada beberapa fraksi yang berubah, Separti Nasdem, Gerindra, dan Demokrat itu ada perubahan. Kalau Golkar tetap, " jelasnya.
Adapun nama - nama alat kelengkapan yang ditetapkan yakni ;
Komisi I Rudi Najamuddin ( Ketua) H. Sulaeman ( Wakil Ketua), Musdalifah Pawe SH ( Sekretaris) Anggota ; Yasser Latif, H. Bambang Nadir, Andi Amir Mahmud, H. Sudirman Tansi, Hj. Harini.
Komisi II ; Ir. H. Kaharuddin Kadir ( Ketua), Yusuf Lapanna ( Wakil Ketua), Hj. Asmawati ( Sekretris), Anggota ; H. Muyadi, Yangsmid Rahman, Apriyani Jamaluddin, dan Andi Muhammad Fudail.
Komisi III ; Ibrahim Suanda ( Ketua), Satriya ( Wakil Ketua), dan Hermanto ( Sekretaris) Anggota ; Kamaluddin Kadir, Suyuti, Indrisari Husni, dan Namri Nasir.
Bapemperda ; Indrisari Husni, Muliyadi, Suyuti, Yasser Latif, Yangsmid Rahman, Yusuf Lapanna, Satriya, dan Andi Muhammad Fudail. ( Nur Arif) Parepare Sulsel